Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Pnn 1.JUNAIDI, SH, MH
2.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H., M.H.
MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 295 /L.3.19/SPPAPB/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNAIDI, SH, MH
2SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TRI SUSANTI, S.H., dan AZHARI SURA, S.H.MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Pertama

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA selaku pembeli dan REVEL RINO Pgl RINO Bin NASRUL (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku penjual, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kampung Lubuk Anau, Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

-------- Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari sekira pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh temannya yang meminta dibelikan Narkotika jenis Shabu dan dijawab terdakwa “jadi bang datanglah ketempat Saya”, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama teman tersebut pergi ke rumah Pgl BAGAS (DPO) dan temannya terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk dibelikan Narkotika jenis Shabu;-------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Sekira pukul 20.02 Wib terdakwa menghubungi Pgl. ROMI (DPO) dan berkata ingin membeli Narkotika jenis Shabu miliknya yang dititipkan kepada Pgl. RINO, seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan dijawab oleh Pgl. ROMI langsung saja beli sama Pgl. RINO;---------------------------------------

 

-------- Kemudian terdakwa menghubungi Pgl. RINO dan mengatakan bahwa ianya langsung ketempat Pgl. RINO di Warung Kopi Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Pgl. RINO mengatakan jalanlah ditunggu di warung kopi, setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada Pgl. RINO sebagai uang pembelian dan Pgl. RINO pun langsung berikan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa;-------------------

 

-------- Selanjutnya sekira pukul 20.35 Wib terdakwa kembali menghubungi Pgl. ROMI yang berkata bahwa terdakwa ingin membeli Narkotika jenis Shabu yang dititipkannya kepada Pgl. RINO seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan dijawab oleh Pgl. ROMI langsung saja beli sama Pgl. RINO;------

 

-------- Kemudian terdakwa menghubungi Pgl. RINO dan mengatakan bahwa ianya langsung ketempat Pgl. RINO di Warung Kopi Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Pgl. RINO mengatakan jalanlah ditunggu di warung kopi, setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kepada Pgl. RINO sebagai uang pembelian dan Pgl. RINO pun langsung berikan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa;-------------

 

-------- Sekira pukul 21.00 Wib, disaat terdakwa sedang mendorong sepeda motor orang lain dengan menggunakan kakinya di jalan Kampung Lubuk Anau, Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan datang sebuah mobil dari arah berlawanan berhenti di depan terdakwa, setelah itu keluar beberapa orang dari dalam mobil tersebut yang mengaku dari Kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdakwa berikan kepada teman terdakwa yang sepeda motornya terdakwa dorong terjatuh dari tangannya ke aspal di dekat terdakwa dan teman terdakwa tersebut berhasil melarikan diri;--

 

-------- Setelah itu Aparat Kepolisian bertanya kepada terdakwa, dari mana teman terdakwa mendapat Narkotika jenis Shabu tersebut dan terdakwa jawab “dari saya pak” kemudian Aparat Kepolisian bertanya kembali bertanya dari mana mendapatkan Shabu tersebut dan terdakwa jawab “dari Pgl. RINO” kemudian terdakwa dibawa tempat Pgl. RINO dan sekira pukul 21.05 Wib Pgl. RINO diamankan oleh Kepolisian dan Aparat Kepolisian menanyakan apakah Pgl. RINO ada menjual Shabu kepada terdakwa dan Pgl. RINO jawab” iya pak” setelah itu Aparat Kepolisian kembali bertanya kepada Pgl. RINO, mana uang pembelian Shabu dari terdakwa dan Pgl. RINO jawab “di dalam kantong saku depan sebelah kanan Saya pak” selanjutnya Aparat Kepolisian langsung mengambil uang tersebut sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari kantong saku celana Pgl. RINO tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Selanjutnya terdakwa dan Pgl. RINO dibawa ketempat terdakwa ditangkap di Kampung Lubuk Anau Nagari Sawah Laweh dan setelah sampai di tempat tesebut, kemudian Aparat Kepolisian memanggil perangkat Nagari MAIZENDRI Pgl ZEN dan EKO SUHADI Pgl EKO, setelah mereka datang, lalu Aparat Kepolisian memperlihatkan barang bukti 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening kepada terdakwa dan Pgl. RINO yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Setelah itu Aparat Kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang jenis dan pemilik 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening tersebut dan dijawab oleh terdakwa, “Narkotika Gol I jenis Shabu pak” dan pemilik 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening tersebut adalah “milik terdakwa” dan Aparat Kepolisian kembali bertanya kepadanya darimana ianya mendapatkan Narkotika Gol I jenis Shabu tersebut dan dijawab terdakwa “dari Pgl. RINO pak” dan saat itu Pgl. RINO membenarkan perkataan terdakwa tersebut, serta Aparat Kepolisian memperlihatkan uang pembelian Shabu dari terdakwa kepada Pgl. RINO sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong saku depan sebelah kanan Pgl. RINO serta 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo warna Biru menggunakan silikon warna hitam yang ditemukan di atas meja dihadapan Pgl. RINO duduk pada saat ditangkap serta 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha merk Mio warna hitam dengan Nomor Polisi BA 2841 GN yang dikendarai terdakwa pada saat ditangkap, kemudian Pgl. RINO dan terdakwa, serta barang-barang tersebut dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Dari Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga gram) dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram;------------

 

-------- Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium No. Lab. 24.083.11.16.05.0010.K tertanggal 10 Januari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang. Laporan Pengujian Nama Sampel Diduga Narkotika jenis shabu An. Tersangka MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA, Dkk identifikasi Metamfetamin positif Kesimpulan Sampel tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut : 61 sesuai PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009;--------------------------------------

 

-------- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang maupun dalam bentuk Narkotika jenis Shabu untuk terdakwa pakai dan tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.---------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

 

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA selaku pembeli dan REVEL RINO Pgl RINO Bin NASRUL (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku penjual, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kampung Lubuk Anau, Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

 

-------- Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari sekira pukul 12.00 Wib terdakwa dihubungi oleh temannya yang meminta dibelikan Narkotika jenis Shabu dan dijawab terdakwa “jadi bang datanglah ketempat Saya”, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama teman tersebut pergi ke rumah Pgl BAGAS (DPO) dan temannya terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk dibelikan Narkotika jenis Shabu;-------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Sekira pukul 20.02 Wib terdakwa menghubungi Pgl. ROMI (DPO) dan berkata ingin membeli Narkotika jenis Shabu miliknya yang dititipkan kepada Pgl. RINO, seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan dijawab oleh Pgl. ROMI langsung saja beli sama Pgl. RINO;---------------------------------------

-------- Kemudian terdakwa menghubungi Pgl. RINO dan mengatakan bahwa ianya langsung ketempat Pgl. RINO di Warung Kopi Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Pgl. RINO mengatakan jalanlah ditunggu di warung kopi, setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada Pgl. RINO sebagai uang pembelian dan Pgl. RINO pun langsung berikan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa;-------------------

 

-------- Selanjutnya sekira pukul 20.35 Wib terdakwa kembali menghubungi Pgl. ROMI yang berkata bahwa terdakwa ingin membeli Narkotika jenis Shabu yang dititipkannya kepada Pgl. RINO seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan dijawab oleh Pgl. ROMI langsung saja beli sama Pgl. RINO;------

 

-------- Kemudian terdakwa menghubungi Pgl. RINO dan mengatakan bahwa ianya langsung ketempat Pgl. RINO di Warung Kopi Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Pgl. RINO mengatakan jalanlah ditunggu di warung kopi, setelah bertemu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kepada Pgl. RINO sebagai uang pembelian dan Pgl. RINO pun langsung berikan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa;-------------

 

-------- Sekira pukul 21.00 Wib, disaat terdakwa sedang mendorong sepeda motor orang lain dengan menggunakan kakinya di jalan Kampung Lubuk Anau, Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan datang sebuah mobil dari arah berlawanan berhenti di depan terdakwa, setelah itu keluar beberapa orang dari dalam mobil tersebut yang mengaku dari Kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdakwa berikan kepada teman terdakwa yang sepeda motornya terdakwa dorong terjatuh dari tangannya ke aspal di dekat terdakwa dan teman terdakwa tersebut berhasil melarikan diri;--

 

-------- Setelah itu Aparat Kepolisian bertanya kepada terdakwa, dari mana teman terdakwa mendapat Narkotika jenis Shabu tersebut dan terdakwa jawab “dari saya pak” kemudian Aparat Kepolisian bertanya kembali bertanya dari mana mendapatkan Shabu tersebut dan terdakwa jawab “dari Pgl. RINO” kemudian terdakwa dibawa tempat Pgl. RINO dan sekira pukul 21.05 Wib Pgl. RINO diamankan oleh Kepolisian dan Aparat Kepolisian menanyakan apakah Pgl. RINO ada menjual Shabu kepada terdakwa dan Pgl. RINO jawab” iya pak” setelah itu Aparat Kepolisian kembali bertanya kepada Pgl. RINO, mana uang pembelian Shabu dari terdakwa dan Pgl. RINO jawab “di dalam kantong saku depan sebelah kanan Saya pak” selanjutnya Aparat Kepolisian langsung mengambil uang tersebut sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari kantong saku celana Pgl. RINO tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Selanjutnya terdakwa dan Pgl. RINO dibawa ketempat terdakwa ditangkap di Kampung Lubuk Anau Nagari Sawah Laweh dan setelah sampai di tempat tesebut, kemudian Aparat Kepolisian memanggil perangkat Nagari MAIZENDRI Pgl ZEN dan EKO SUHADI Pgl EKO, setelah mereka datang, lalu Aparat Kepolisian memperlihatkan barang bukti 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening kepada terdakwa dan Pgl. RINO yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Setelah itu Aparat Kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang jenis dan pemilik 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening tersebut dan dijawab oleh terdakwa, “Narkotika Gol I jenis Shabu pak” dan pemilik 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening tersebut adalah “milik terdakwa” dan Aparat Kepolisian kembali bertanya kepadanya darimana ianya mendapatkan Narkotika Gol I jenis Shabu tersebut dan dijawab terdakwa “dari Pgl. RINO pak” dan saat itu Pgl. RINO membenarkan perkataan terdakwa tersebut, serta Aparat Kepolisian memperlihatkan uang pembelian Shabu dari terdakwa kepada Pgl. RINO sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong saku depan sebelah kanan Pgl. RINO serta 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo warna Biru menggunakan silikon warna hitam yang ditemukan di atas meja dihadapan Pgl. RINO duduk pada saat ditangkap serta 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha merk Mio warna hitam dengan Nomor Polisi BA 2841 GN yang dikendarai terdakwa pada saat ditangkap, kemudian Pgl. RINO dan terdakwa, serta barang-barang tersebut dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Dari Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Pengelola UPC Pegadaian Painan dengan Hasil Penimbangan terlampir. Hasil Pemeriksaan Barang-Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan klip bening berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga gram) dan disisihkan untuk BPOM seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram; -----------

 

-------- Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium No. Lab. 24.083.11.16.05.0010.K tertanggal 10 Januari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang. Laporan Pengujian Nama Sampel Diduga Narkotika jenis shabu An. Tersangka MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA, Dkk identifikasi Metamfetamin positif Kesimpulan Sampel tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut : 61 sesuai PerMenkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009;--------------------------------------

 

-------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu sebagaimana tersebut di atas, tidak ada memilik izin dari pihak yang berwenang serta tidak pula digunakan untuk kepentingan Kesehatan maupan untuk perkembangan ilmu pengetahuan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HAMDANI Pgl DANI Bin EDI CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya