Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan salah satu pemegang Sertifikat Hak Milik nomor 851 tertanggal 5 Juni 1995 Surat Ukur Nomor: 1082/Painan Utara tahun 1995 dengan luas 281 M2 Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesisir Selatan, berlokasi di Painan, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang tercatat salah satu pemegang hak atas nama SUSNIATI BINTI RUSLAM tanggal lahir 01 Desember 1973 merupakan 1 (satu) orang yang sama dengan SUSNIATI BINTI RUSLAM tanggal lahir 01 Januari 1975 sebagaimana sesuai dengan identitas Pemohon yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, serta di Kutipan Buku Nikah.
- Memohon agar Penetapan ini dapat dipergunakan pada dokumen dan data identitas Pemohon yang berbeda.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku.
|