| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2025/PN Pnn |
| Tanggal Surat |
Senin, 15 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | RAHMAT SALEH | | 2 | MAILINDA | | 3 | RIDAR AMRI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Edwin Halim, S.H. | RAHMAT SALEH | | 2 | Edwin Halim, S.H. | MAILINDA | | 3 | Edwin Halim, S.H. | RIDAR AMRI |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah objek perkara dalam perkara a quo merupakan tanah kepemilikan sah dari Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) c.q. PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) UPT Padang mendirikan Menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di atas dan di sepanjang tanah milik Penggugat dan membayarkan segala bentuk ganti rugi (jual-beli/sewa-menyewa) atas tanah beserta tanaman yang tumbuh di atasnya kepada SYAFRUDIN DT KAYO (Alm) sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) c.q. PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) UPT Padang untuk melakukan pengosongan terhadap tanah objek perkara dari Menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik Tergugat, jika engkar dengan menggunakan bantuan pihak kepolisian dan alat negara lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebagaimana rincian yang telah diuraikan dalam posita di atas, sejumlah Rp3.230.000.000,00 (tiga miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |