Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.Sus/2025/PN Pnn | 1.RIZKY AL IKHSAN, S.H, M.H 2.SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H 3.ABDUL HAFIZ ALFANI, S.H |
DANDUNG Pgl DANDUNG Alias ACIAK Bin SYAHRIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 134/Pid.Sus/2025/PN Pnn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1310/L.3.19/SPPAPB/Enz.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa DANDUNG Pgl DANDUNG Alias ACIAK BIN SYAHRIMAN pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Celung Nagari Inderapura tengah kecamatan Pancung Soal kabupaten Pesisir selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---- ------ Bahwa bermula kejadian pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Kampung Celung Nagari Inderapura tengah kecamatan Pancung Soal kabupaten Pesisir selatan. Bahwa Terdakwa Sampai ditangkap oleh aparat kepolisian pada saat Terdakwa menjualkan Shabu milik Saksi Pgl RAFI sampai dengan ditemukan yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu, yaitu kejadian berawal sekira jam 08.35 wib, ditelpon oleh Saksi Pgl RAFI untuk mengantarkan Shabu kepada seseorang kemudian. Terdakwa menyetujuinya. dan Terdakwa langsung pergi menuju rumah Saksi Pgl RAFI. Setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi Pgl RAFI, Saksi Pgl RAFI pun memberikan Terdakwa 1 (satu) paket kecil narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan Terdakwa mengambilnya dengan tangan kanan Terdakwa dan menyimpannya di tangan kanan Terdakwa dengan cara Terdakwa genggam, lalu ketika Shabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, Saksi Pgl RAFI pun mengatakan untuk memberikan Shabu tersebut ditepi jalan di Kampung Celung dan memberikan Terdakwa ciri-ciri dari orang tersebut. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ketempat yang ditentukan oleh Sdr Pgl RAFI menggunakan sepeda motor. ------ Setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut,Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang berhenti ditepi jalan menggunakan sepeda motor, dan 2 (dua) orang tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Saksi Pgl RAFI, sehingga Terdakwa pun langsung meghampirinya, dan 2 (dua) orang tersebut pun sudah mengenali Terdakwa dan menunggu Terdakwa, setelah Terdakwa sampai ditempat 2 (dua) orang tersebut Terdakwa turun dari sepeda motor dan mendekati 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening menggunakan tangan kanan Terdakwa dan orang tersebut menerimanya, tiba-tiba datang seseorang yang menghampiri Terdakwa serta 2 (dua) orang laki yang membeli Shabu dan karena Terdakwa dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut panik orang tersebut membuang shabu yang Terdakwa berikan ketanah dan kabur menggunakan sepeda motor miliknya dan Terdakwa juga mencoba kabur tetapi Terdakwa berhasil diamankan oleh seorang polisi berpakaian bebas yang menghampiri Terdakwa. ------ Bahwa setelah itu aparat kepolisian meminta izin untuk melakukan dan menyaksikan proses penggeledahan pada Terdakwa. Sekitaran Terdakwa, aparat kepolisian pun mengambil dan memperlihatkan kepada saksi umum ditanah dekat kaki Terdakwa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dihadapan para saksi umum, setelah itu Saksi menanyakan kepada Terdakwa apa itu dan serta milik siapa, dan Terdakwa pun menjawab bahwa itu adalah Shabu, dan shabu tersebut adalah shabu yang Terdakwa jual kepada seseorang. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 74/14351/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Silvira Roza, S.E. (Pengelola PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan) menerangkan telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1(satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening total berat bersih 0.12 gram. ------ Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1599/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dnegan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 2252/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa DANDUNG Pgl DANDUNG Alias ACIAK BIN SYAHRIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Undang-Undang Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa DANDUNG Pgl DANDUNG Alias ACIAK BIN SYAHRIMAN pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Celung Nagari Inderapura tengah kecamatan Pancung Soal kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
Bahwa bermula kejadian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Kampung Celung Nagari Inderapura tengah kecamatan Pancung Soal kabupaten Pesisir selatan . ------ Pada saat sebelum dilakukan penangkapan, Kejadian berawal sekira jam 08.35 WIB, Setelah Terdakwa ditelpon oleh Saksi Pgl RAFI untuk mengantarkan shabu kepada seseorang. Kemudian Terdakwa menyetujuinya dan Terdakwa langsung pergi menuju rumah Saksi Pgl RAFI. Setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi Pgl RAFI, Saksi Pgl RAFI pun memberikan Terdakwa 1 (satu) paket kecil narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang akan dijualkan seharga Rp.200.000.-, dan Terdakwa mengambilnya dengan tangan kanan Terdakwa dan menyimpannya di tangan kanan Terdakwa dengan cara Terdakwa genggam dan Saksi Pgl RAFI pun mengatakan untuk memberikan shabu tersebut ditepi jalan di Kampung Celung dan memberikan Terdakwa ciri-ciri dari orang tersebut. Setelah Shabu sudah berada dalam penguasaan Terdakwa dari Saksi Pgl RAFI, Terdakwa langsung pergi ketempat yang ditentukan oleh Saksi Pgl RAFI menggunakan sepeda motor. Setelah Terdakwa sampai ditempat tersebut sesuai arahan Saksi Pgl RAFI sekitar pukul 90.30 WIB, Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang berhenti ditepi jalan menggunakan sepeda motor, dan 2 (dua) orang tersebut ssesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Saksi Pgl RAFI, sehingga Terdakwa pun langsung meghampirinya, dan 2 (dua) orang tersebut pun sudah mengenali Terdakwa dan menunggu Terdakwa, setelah Terdakwa sampai ditempat 2 (dua) orang tersebut Terdakwa turun dari sepeda motor dan mendekati 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening menggunakan tangan kanan Terdakwa dan orang tersebut menerimanya, tiba-tiba datang seseorang polisi yang menyamar menghampiri Terdakwa serta 2 (dua) orang laki yang membeli Shabu, dan karena Terdakwa dan 2 (dua) orang laki-laki tersebut panik orang tersebut membuang shabu yang Terdakwa berikan ketanah dan kabur menggunakan sepeda motor miliknya dan Terdakwa mencoba kabur tetapi Terdakwa berhasil diamankan oleh seseorang yang menghampiri Terdakwa. ------ Sekitaran Terdakwa aparat kepolisian pun mengambil dan memperlihatkan kepada saksi umum yaitu saksi SYAIFUL Pgl IPUL, Saksi RUDI ISKANDAR Pgl RUDI serta saksi dari kepolisian yaitu Saksi RIVALDO Pgl VALDO ditanah dekat kaki Terdakwa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika Gol I Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dihadapan para saksi umum, setelah itu Saksi menanyakan kepada Terdakwa apa itu dan serta milik siapa, dan Terdakwa pun menjawab bahwa itu adalah shabu dan shabu tersebut adalah shabu yang Terdakwa jual kepada seseorang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor: 74/14351/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Silvira Roza, S.E. (Pengelola PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan) menerangkan telah melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1(satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip bening total berat bersih 0.12 gram. ------ Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1599/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan Pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, M.M., Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si. menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dnegan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 2252/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa DANDUNG Pgl DANDUNG Alias ACIAK Bin SYAHRIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |