Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;----------------
- Menyatakan sah secara hukum terhadap 4 (empat) objek perkara,
- Sebidang tanah yang diperoleh dari Timbul Kejarihan antara Penggugat dengan Mias Rky. Rajo Indo pada tahun 1995, yang terletak di Dusun Sasok Baki, Desa Inderapura Utara, Kecamatan Pancung Soal, Kab. Pesisir Selatan, dengan luas 110 M x127 M (13,970 M?2;), yang diketahui dan ditanda tangani oleh ahli waris, saksi-saksi, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Kepala Desa dan Camat setempat, dengan batas sepadan sebagai berikut:
- sebelah utara dengan tanah Kandar;
- sebelah selatan dengan tanah Ammarna;
- sebelah timur dengan tanah Mias Rky. Rajo Indo;
- sebelah barat dengan tanah Darwin;
- Sebidang tanah yang diperoleh dari jual beli pada tanggal 27 Juni 2014 antara Penggugat dengan Pak Zainal, yang terletak di Kampung Pematang Tangah, Nagari Damar Lapan Batang Inderapura, Kecamatan Airpura, Kab. Pesisir Selatan, dengan luas ±19.800 M2, yang diketahui dan ditanda tangani oleh ahli waris, saksi sepadan, Pemangku Suku Melayu, Wali Nagari dan Kepala Kampung setempat dengan batas sepadan sebagai berikut:
- sebelah utara berbatas dengan Tanah Syaipul (Ibul);
- sebelah selatan berbatas dengan Tanah Darwin;
- sebelah barat berbatas dengan Anak Air;
- sebelah timur berbatas dengan anak air;
- Sebidang tanah yang diperoleh dari jual beli pada tanggal 9 Desember 2014 antara Penggugat dengan Zainal, yang terletak di Kampung Pematang Tangah, Nagari Damar Lapan Batang Inderapura, Kecamatan Airpura, Kab. Pesisir Selatan, dengan luas ±5.600 M2, yang diketahui dan ditanda tangani dan disetujui oleh ahli waris, saksi sepadan, Ninik Mamak Penghulu Suku/Mamak Kaum Penjual, Mamak Kapala Suku Penjual, Kerapatan Asat Nagari, Wali Nagari dan Kepala Kampung setempat dengan batas sepadan sebagai berikut:
- sebelah utara berbatas dengan Tanah Zainal;
- sebelah selatan berbatas dengan Penggugat;
- sebelah barat berbatas dengan Anak Air;
- sebelah timur berbatas dengan tanah Syaipul (Ibul);
- Sebidang tanah yang diperoleh dari jual beli pada tanggal 7 September 2020 antara Penggugat dengan Pak Nipah dan Pik Haluih, yang terletak di Kampung Pematang Tangah, Nagari Damar Lapan Batang Inderapura, Kecamatan Airpura, Kab. Pesisir Selatan, dengan luas ±9.687 M2, yang diketahui dan ditanda tangani oleh ahli waris, saksi sepadan, Pemangku Suku Melayu, Wali Nagari dan Kepala Kampung setempat dengan batas sepadan sebagai berikut:
- sebelah utara berbatas dengan Tebing;
- sebelah selatan berbatas dengan Penggugat;
- sebelah barat berbatas dengan Zainal;
- sebelah timur berbatas dengan anak air;
Bahwa ke 4 (empat) bidang tanah tersebut sekarang terletak di Kampung Pakan Salasa, Nagari Lalang Panjang Inderapura, Kec. Airpura, Kab. Pesisir Selatan, karena terjadinya pemekaran daerah;--------
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah objek perkara;-------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1, 2, 3 dan Tergugat 4 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;----------------------------------
- Menghukum Tergugat Para Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat secara materil sebesar Rp.700.000.000.,- (tujuh ratus juta rupiah) dan secara immateril sebesar Rp.1.500.000.000.,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);-----------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad);----------------
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, apabila engkar dengan bantuan aparat keamanan;------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan putusan serta merta terhadap perkara ini walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;---------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara a quo;--------------------------------------------------------
|