Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 03/PERJ/KMG-GOLD-INV/012023/012028 yang telah dilakukan perubahan beberapa kali dengan perubahan terakhir No. 34-25-03/ADD/PERJ/KMG-GOLD-INV/112024/112031 sah secara hukum.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa hutang, bunga dan denda kepada Penggugat, sebagai berikut :
- Sisa Pokok sebesar: Rp. 23.970.320,-(Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).
- Bunga sebesar Rp. 16.858.335,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
- Denda sebesar Rp. 3.070.500,-(Tiga Juta Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).
- Total sebesar Rp. 43.899.155,-(Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah).
- Menghukum para tergugat unuk menyerahkan jaminan dan atau mengosongkan jaminan sebagai berikut:
- Sebidang tanah non pertanian, SHM No. 72, SU No.73, Seluas 475m2, yang beralamat di kampung pasar baru nagari lakitan utara, kecamatan lengayang, kabupaten pesisir selatan, atas nama Asmara Murni selaku Tergugat III sebagai pemilik jaminan.
- 1(Satu) Unit Kendaraan Roda 6 (Enam), Merk Hino, BPKB No. N-0776293, No. Polisi BA 8573 OU, atas nama PT Laut Hijau Persada.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III patuh dan tunduk terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|