Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Pnn PT. Bank Perekonomian Rakyat Lengayang 1.MARIA SOLFINA
2.SUDIRMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Lengayang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hanky Mustav Sabarta, S.H., M.H.PT. Bank Perekonomian Rakyat Lengayang
Tergugat
NoNama
1MARIA SOLFINA
2SUDIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 428.333.209,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar perjanjian Kredit (SPK) No.16/TRS/KMG-BPR/MK/0223-0228 bertanggal 27 Februari 2023 adalah merupakan perbuatan cidera janji (Wanprestasi); 

 

  • Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar tunggakan kredit  dengan total tunggakan sebesar Rp.428.333.209,. (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus sembilan rupiah) jika engkar maka jaminan kredit tergugat berupa SHM No.910 dengan Luas 101 M2 tahun 2019 dan SHM No.909 dengan Luas 114 M2 tahun 2019 yang terletak di Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan yang tercatat atas nama Pemegang hak yaitu SUDIRMAN dan MARIA SOLFINA di lelang untuk memenuhi kewajibannya;

 

  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak