Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia KEPLI HENDRIANTO PgL. IKEP Bin EWEN (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada Hari Selasa Tanggal 18 Februari 2025, Sekira Pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 berlokasi di Kampung Lubuk Buaya Kenagarian Air Haji Tenggara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, dengan tanpa hak atau melawan hukum “Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 10.30 WIB bertempat dirumah Terdakwa yang berada di Kampung Lubuk Buaya, Kenagarian Air Haji Tenggara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Aparat Polsek Linggo Sari Baganti yang mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dirumah Terdakwa sering terjadi pesta narkotika. kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan Terdakwa sedang berada didalam kamar rumah tersebut bersama Pgl. Ari dan Pgl. Adit yang berhasil melarikan diri melalui jendela.
- Bahwa Saat dilakukan penggerebekan, Aparat Kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) merek Yakult dan 1 (satu) kaca pirek yang masih berisi sisa Narkotika Gol I Jenis Shabu. Pada saat ditanya oleh Aparat Kepolisian, Terdakwa mengaku sedang menggunakan Narkotika Gol I Jenis Shabu yang sebelumnya dibeli oleh Pgl Ari kepada Pgl Soni dan Terdakwa menerima Narkotika Gol I Jenis Shabu tersebut, lalu Aparat Kepolisian mengamankan Terdakwa, Penggeledahan rumah Terdakwa disaksikan oleh Perangkat Nagari dan Warga Masyarakat.
- Bahwa pada hasil penggeledahan, Aparat Kepoliasian menemukan 1 (satu) kantong plastik kresek warna biru yang tergantung di samping rumah Terdakwa, didalamnya ditemukan 1 (satu) kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna merah yang berisi:
- 5 (lima) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus dengan tisu warna putih dan plastik bening.
- 1 (satu) buah timbangan mini digital pocket scale warna abu-abu, dibungkus dengan sarung kulit warna hitam dan dimasukkan dalam plastik klip bening.
- Bahwa mengenai kepemilikan Barang Bukti tersebut, Terdakwa mengakui Barang Bukti tersebut benar miliknya, dan Terdakwa mendapatkan Narkotika Gol I Jenis Shabu dari Hendri Soni Pgl. Soni untuk dijual kembali kepada orang yang akan membeli, dari 8 (delapan) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang Terdakwa terima dari Hendri Soni Pgl. Soni, sebanyak 3 (tiga) paket telah habis dikonsumsi oleh terdakwa bersama teman-temannya, dan sisanya 5 (lima) paket masih dalam Penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Selain itu, Aparat Kepolisian juga menemukan Barang Bukti lain di dalam kamar Terdakwa berupa:
- 1 (satu) unit handphone Realme C21 warna biru yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam Transaksi Narkotika.
- 1 (satu) buah gunting kecil, dan
- 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik.
- Bahwa pada Tanggal 19 Februari 2025, Terdakwa dibawa ke RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN di Painan untuk melakukan tes Urine guna membuktikan penggunaan Narkotika Gol I Jenis Shabu.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 41/14351/2025 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan tanggal 19 Februari 2025 dan ditandantangani oleh Silvira Roza, S.E, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa : 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisikan Narkotika golongan I Jenis Shabu, seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram, setelah dikikis seberat 0,08 gram, dan 5 (lima) bungkus paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu gram), serta untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau 0,02 (nol koma nol dua) gram.
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :0887/NNF /2025 tanggal 14 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara RI daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1251/2025/NNF,-berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Kesehatan Pemeriksaan Narkotika dari RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN di Painan Nomor : 440/1841/RSUD-2025 menunjukkan bahwa urine Terdakwa positif mengandung amphetamine dan Psikotropika, membuktikan bahwa Terdakwa benar baru saja mengonsumsi narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia KEPLI HENDRIANTO PgL. IKEP Bin EWEN (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada Hari Selasa Tanggal 18 Februari 2025, Sekira Pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 berlokasi di Kampung Lubuk Buaya Kenagarian Air Haji Tenggara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, Dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 10.30 WIB bertempat dirumah Terdakwa yang berada di Kampung Lubuk Buaya, Kenagarian Air Haji Tenggara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Aparat Polsek Linggo Sari Baganti yang mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dirumah Terdakwa sering terjadi pesta narkotika. Aparat Kepolisian kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan Terdakwa sedang berada didalam kamar rumah tersebut bersama Pgl. Ari dan Pgl. Adit yang berhasil melarikan diri melalui jendela dan ditemukan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) merek Yakult,
- 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga masih berisi sisa sabu,
- 1 (satu) unit handphone merek Realme C21 warna biru yang tergeletak di atas meja,
- 1 (satu) buah gunting kecil, dan
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic
- Bahwa saat Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan Rumah Terdakwa disaksikan oleh Perangkat Nagari dan masyarakat, dan disamping rumah Terdakwa ada tergantung sebuah kantong plastik kresek warna biru, yang di dalamnya berisi:
- 1 (satu) buah kotak rokok surya gudang garam warna merah, yang setelah dibuka berisi:
- 5 (lima) bungkus paket kecil Narkotika Gol I jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik bening dan dilapisi tisu warna putih,
- 1 (satu) buah timbangan mini digital pocket scale warna abu-abu, dibungkus sarung kulit warna hitam dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening.
- Bahwa Terdakwa secara sadar dan tanpa paksaan mengakui Barang Bukti itu adalah benar miliknya yang diperoleh dari HENDRI SONI Pgl. SONI, dan telah disimpan di rumah Terdakwa untuk dipakai Pribadi dan sebagian lainnya disimpan setelah sebelumnya sempat digunakan bersama Pgl. ADIT dan Pgl. ARI
- Bahwa dari total 8 (delapan) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang diterima dari Pgl. SONI, sebanyak 3 (tiga) paket telah dikonsumsi bersama dengan Pgl. ADIT dan Pgl. ARI, sisanya 5 (lima) paket Narkotika masih disimpan di kotak rokok tersebut.
- Bahwa pada Tanggal 19 Februari 2025, Terdakwa dibawa ke RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN di Painan untuk melakukan tes Urine guna membuktikan penggunaan Narkotika Gol I Jenis Shabu.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 41/14351/2025 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan tanggal 19 Februari 2025 dan ditandantangani oleh Silvira Roza, S.E, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa : 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisikan Narkotika golongan I Jenis Shabu, seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram, setelah dikikis seberat 0,08 gram, dan 5 (lima) bungkus paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu gram), serta untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau 0,02 (nol koma nol dua) gram.
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :0887/NNF /2025 tanggal 14 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara RI daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1251/2025/NNF,-berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Kesehatan Pemeriksaan Narkotika dari RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN di Painan Nomor : 440/1841/RSUD-2025 menunjukkan bahwa urine Terdakwa positif mengandung amphetamine dan Psikotropika, membuktikan bahwa Terdakwa benar baru saja mengonsumsi narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Tindakan tersebut dilakukan secara sadar, disengaja, dan tanpa hak.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -
LEBIH SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia KEPLI HENDRIANTO PgL. IKEP Bin EWEN (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada Hari Selasa Tanggal 18 Februari 2025, Sekira Pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 berlokasi di Kampung Lubuk Buaya Kenagarian Air Haji Tenggara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, dengan tanpa hak atau melawan hukum “penyalah guna Narkotika Golongan I Jenis Shabu bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 10.30 WIB bertempat dirumah Terdakwa yang berada di Kampung Lubuk Buaya, Kenagarian Air Haji Tenggara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Aparat Polsek Linggo Sari Baganti yang mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dirumah Terdakwa sering terjadi pesta narkotika. kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan Terdakwa sedang berada didalam kamar rumah tersebut bersama Pgl. Ari dan Pgl. Adit yang berhasil melarikan diri melalui jendela.
- Bahwa Saat dilakukan penggerebekan, Aparat Kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) merek Yakult dan 1 (satu) kaca pirek yang masih berisi sisa Narkotika Gol I Jenis Shabu. Pada saat ditanya oleh Aparat Kepolisian, Terdakwa mengaku sedang menggunakan Narkotika Gol I Jenis Shabu tersebut dan kemudian Aparat Kepolisian mengamankan Terdakwa, Penggeledahan rumah Terdakwa disaksikan oleh Perangkat Nagari dan Warga Masyarakat.
- Bahwa pada hasil penggeledahan, Aparat Kepoliasian menemukan 1 (satu) kantong plastik kresek warna biru yang tergantung di samping rumah Terdakwa, didalamnya ditemukan 1 (satu) kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna merah yang berisi:
- 5 (lima) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus dengan tisu warna putih dan plastik bening.
- 1 (satu) buah timbangan mini digital pocket scale warna abu-abu, dibungkus dengan sarung kulit warna hitam dan dimasukkan dalam plastik klip bening.
- Bahwa mengenai kepemilikan Barang Bukti tersebut, Terdakwa mengakui Barang Bukti tersebut benar miliknya, dan Terdakwa mendapatkan Narkotika Gol I Jenis Shabu dari Hendri Soni Pgl. Soni untuk dijual kembali kepada orang yang akan membeli, dari 8 (delapan) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang Terdakwa terima dari Hendri Soni Pgl. Soni, sebanyak 3 (tiga) paket telah habis dikonsumsi oleh terdakwa bersama teman-temannya, dan sisanya 5 (lima) paket masih dalam Penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Selain itu, Aparat Kepolisian juga menemukan Barang Bukti lain di dalam kamar Terdakwa berupa:
- 1 (satu) unit handphone Realme C21 warna biru yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam Transaksi Narkotika.
- 1 (satu) buah gunting kecil, dan
- 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik.
- Bahwa pada Tanggal 19 Februari 2025, Terdakwa dibawa ke RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN di Painan untuk melakukan tes Urine guna membuktikan penggunaan Narkotika Gol I Jenis Shabu.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang ditemukan, dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Barang Bukti No. 41/14351/2025 dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan tanggal 19 Februari 2025 dan ditandantangani oleh Silvira Roza, S.E, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Berupa : 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga berisikan Narkotika golongan I Jenis Shabu, seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram, setelah dikikis seberat 0,08 gram, dan 5 (lima) bungkus paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu gram), serta untuk pemeriksaan Labor forensik Polda Riau 0,02 (nol koma nol dua) gram.
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :0887/NNF /2025 tanggal 14 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara RI daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU Erik Rezakola, S.T., M.T., M.Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP : 77091079 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 1251/2025/NNF,-berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Kesehatan Pemeriksaan Narkotika dari RSUD Dr. MUHAMMAD ZEIN di Painan Nomor : 440/1841/RSUD-2025 menunjukkan bahwa urine Terdakwa positif mengandung amphetamine dan Psikotropika, membuktikan bahwa Terdakwa benar baru saja mengonsumsi narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |