Petitum Permohonan |
Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu :
- Memerintahkan agar Termohon I dan Termohon II menghadap in-person dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan;
Selanjutnya memutuskan :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kab/03/II/2023/Sat Res Narkoba tanggal 25 Februari 2023 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/05/II/2023/Res Narkoba tanggal 25 Februari 2023 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/04/III/2023/Res Narkoba tanggal 3 Maret 2023 tidak ada hubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2023/SPKT/Polsek Pancung Soal tanggal 25 Februari 2023 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penetapan Tersangka, Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon I dan juga Termohon II;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon I yang melakukan penangkapan terhadap Pemohon dan menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur serta melakukan Penahanan adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : SPP – 10 / L.3.19.6 / Enz. 1 / 3 / 2023 tanggal 16 Maret 2023 serta Surat Perintah Penahanan/Pengalihan Penahanan (tingkat Penuntutan) Noor PRINT – 232 / L.3.19.6 / Enz.2 / 06 / 2023 tertanggal 21 Juni 2023 TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan bahwa penyerahan berkas perkara dari Termohon I kepada Termohon II adalah cacat hukum;
- Memerintahkan Termohon II untuk menyerahkan seluruh berkas perkara kepada Termohon I dalam hal ini penyidik Polsek Pancung Soal;
- Memerintahkan pada Termohon I dan Termohon II agar merehabilitasi nama baik Pemohon melalui surat kabar Kabupaten Pesisir Selatan yang ditunjuk oleh Pengadilan;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Pemohon yaitu kerugian materiil sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditambah kerugian immateril sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); karena pemohon berhak untuk meminta ganti rugi sesuai dengan pasal 81 KUHAP jo. Pasal 95 KUHAP;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
|