Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Pnn 1.ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
2.SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H., M.H.
OGIF PRADINATA PUTRA PGL OGIF BIN MUKHRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1013 /L.3.19/SPPAPB/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ULFAH HERNANDA, S.H, M.H
2SHERTY YUNIA SAFITRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OGIF PRADINATA PUTRA PGL OGIF BIN MUKHRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa OGIF PRADINATA PUTRA Pgl OGIF Bin MUKHRIZAL pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di SPBU Pasar bukit Kampung Kumpulan Banang Nagari Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa dan melihat handpone Terdakwa kemudian ada panggilan tak terjawab dari nomor yang tidak dikenal. Selanjutnya Terdakwa mencoba menelpon kembali nomor tersebut dan Terdakwa mengatakan “ini siapa ?” dan pemilik nomor tersebut menjawab bahwa ia Pgl EKO, (DPO). Kemudian Pgl EKO (DPO) mengatakan bahwa ia ingin memberi Terdakwa pekerjaan dan Terdakwa menanyakan apa pekerjaannya. Selanjutnya Pgl EKO (DPO) mengatakan bahwa meminta Terdakwa untuk membeli shabu darinya dan menjualkan shabu tersebut kepada orang. Kemudian shabu itu akan Terdakwa bayarkan setelah shabu tersebut berhasil Terdakwa jual, dan upah yang akan Terdakwa dapat dari hasil Terdakwa menjualkan shabu tersebut, Selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Pgl EKO (DPO) dan mengatakan Terdakwa menyanggupi permintaan Pgl EKO (DPO). Kemudian sekira pukul 16.00 wib, Pgl EKO (DPO) menghubungi Terdakwa kembali meminta Terdakwa untuk pergi ke kantor penimbangan muatan barang Air Haji dan mengatakan bila Terdakwa sudah berada ditempat tersebut untuk menghubungi Pgl EKO (DPO) kembali. Selanjutnya pergi ke Air Haji untuk menjemput Shabu milik Pgl EKO (DPO) tersebut dan mengatakan Terdakwa sudah sampai di kantor penimbangan muatan barang air haji. Kemudian Pgl EKO (DPO) mengatakan untuk Terdakwa menunggu kabar darinya sekira 2 (dua) menit dan setelah Terdakwa di chat oleh Sdr. Pgl EKO bahwa orang yang akan mengantarkan shabu tersebut sedang makan dan meminta Terdakwa untuk menunggu. Selanjutnya Terdakwa  dihubungi oleh Pgl EKO (DPO) dan mengatakan bahwa Pgl EKO (DPO) sudah mengirimkan lokasi tempat diletaknya shabu di SPBU Pasar bukit yang beralamat di Kampung Kumpulan Banang Nagari Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan melalui aplikasi WHATSAPP. Setelah itu, mengirimkan foto dengan diberi panah menunjukkan tempat Shabu diletakkan setelah melihat Foto tersebut Terdakwa menelpon Pgl EKO (DPO) dan mengatakan Terdakwa akan ketempat tersebut dan mengambil shabu tersebut.

Selanjutnya Terdakwa pergi mengajak Pgl AJO (DPO) untuk ikut bersama Terdakwa untuk menujukkan lokasi SPBU Pasar bukit. Kemudian sekira jam 21.25 Wib, terdakwa sampai di SPBU Pasar bukit Terdakwa dan Pgl AJO (DPO) berhenti di ujung SPBU. Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung menuju masuk ke WC SPBU Pasar bukit. Selanjutnya Terdakwa sampai didalam WC SPBU Pasar Bukit, Terdakwa mengikuti petunjuk yang telah dikirim Pgl EKO (DPO) kepada Terdakwa dan Terdakwa melihat 1 (satu) bekas kotak rokok merek SAMPOERNA seperti yang difoto menempel didinding. Kemudian Terdakwa langsung mengambilnya dengan tangan kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa berjalan keluar dari WC SPBU  kearah sepeda motor yang terparkir.

Bahwa Terdakwa OGIF PRADINATA PUTRA Pgl OGIF Bin MUKHRIZAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.

Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 0961/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 64/14351/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 3,94 (tiga koma Sembilan empat) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 3,92 (tiga koma sembilan dua) gram untuk pembuktian dalam persidangan.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa OGIF PRADINATA PUTRA Pgl OGIF Bin MUKHRIZAL pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di SPBU Pasar bukit Kampung Kumpulan Banang Nagari Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat yang beralamat di Kampung Kumpulan Banang Nagari Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika golongan I jenis shabu. Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhenti di SPBU Pasar Bukik. Selanjutnya Saksi Danil hendak pergi ke toilet SBPU, Saksi Danil melihat seseorang mencurigakan mengambil sesuatu di dinding yang berhadapan dengan pintu WC tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari WC SPBU dan pada saat sekira 10 (sepuluh) meter berjalan keluar WC, Saksi Danil mendekati terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apa yang terdakwa ambil di dinding WC SPBU Pasar Bukit tersebut. Kemudian Saksi Danil melihat sesuatu ditangan kiri terdakwa yang berisikan 1 (satu) bekas kotak rokok merek SAMPOERNA dan Saksi Danil mengatakan bahwa Saksi Danil adalah aparat kepolisian. Selanjutnya  Saksi Danil mengambil 1 (satu) bekas kotak rokok merek SAMPOERNA dari tangan kiri terdakwa dan menanyakan apa isi 1 (satu) bekas kotak rokok merek SAMPOERNA, dan terdakwa menjawab bahwa isi dari 1 (satu) bekas kotak rokok merek SAMPOERNA adalah shabu. Kemudian Saksi Danil membuka 1 (satu) bekas kotak rokok merek SAMPOERNA dan berisi 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan kedalam plastik klip bening dibalut dengan tissu warna putih. Selanjutnya Saksi Danil mengamankan terdakwa beserta shabu tersebut dan datanglah beberapa rekan Saksi Danil aparat kepolisian lainnya dan memanggil saksi umum untuk menyaksikan penangkapan dan pengeledahan terdakwa. Kemudian Setelah Saksi-saksi datang rekan Saksi GENTA meminta izin untuk menyaksikan penggeledahan pada diri terdakwa dan sekitaran terdakwa. selanjutnya didepan para saksi, rekan Saksi GENTA menjelaskan bahwa telah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa lalu dihadapan para saksi rekan Saksi GENTA memperlihatkan 1 (satu) bekas kotak rokok merek SAMPOERNA berisikan 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukkan kedalam plastik klip bening dibalut dengan tissu warna putih ditemukan ditangan kiri terdakwa pada saat terdakwa diamankan oleh Saksi serta 1 (Satu) unit Handphone Android merek OPPO warna biru ditemukan ditangan kanan terdakwa serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Merek SCOOPY warna Hijau dengan Nomor Polisi BA 6805 GAA. Dihadapan para saksi, rekan Saksi GENTA menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan dari shabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa barang tersebut milik terdakwa.

Bahwa Terdakwa OGIF PRADINATA PUTRA Pgl OGIF Bin MUKHRIZAL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan oleh hukum dan undang-undang.

Bahwa berdasarkan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Surat Laporan Pengujian Nomor 0961/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Dewi Arni,MM NRP. 80101254 selaku Kepala Sub Bidang Narkoba, Yoga Ramadi Gusti,S.Si NRP 00121339 selaku Panim Sub Bidang Narkoba dan Abdillah Adam S,S.Si NRP 94101292 selaku Banum Subbdid Narkoba telah melakukan pengujian barang bukti dengan kesimpulan bahwa barang bukti Metamfetamina positif (+), termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 64/14351/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani SILVIRA ROZA,S.E, NIK. P. 84544 selaku Pengelola UPC, diketahui berat keseluruhannya, yaitu : 3,94 (tiga koma Sembilan empat) gram, disisihkan untuk pengujian ke Laboratorium BPOM sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga sisa barang bukti sebanyak 3,92 (tiga koma sembilan dua) gram untuk pembuktian dalam persidangan

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya