Dakwaan |
Kejadian berawal saat semasa hidupnya ayah terlapor a.n. SAMSURIZAL menggarap sebidang tanah berupa sawah yang mana tanah tersebut telah teregistrasi oleh BPN dengan nomor 00336 dengan pemegang hak EMINARWATI, ERIDIN ARTA, EDI M, dan YURNA NINGSIH, lalu pada tahun 2021 Sdr. a.n. SMSURIZAL meninggal dunia, kemudian para pemegang hak mendatangi terlapor untuk mengatakan kepada terlapor jika tanah tersebut akan digarap oleh pemegang hak, akan tetapi saat salah satu pemegang hak a.n. EMINARWATI mengelola sebidang tanah berupa sawah tersebut, terlapor selalu menganggu dengan cara menginjak- injak benih padi yang telah ditanam, kemudian meracuni benih padi karena sering diganggu a.n. EMINARWATI tidak menggarap sawah tersebut lagi. ---------------------------
Atas Perbuatan Tersangka tersebut, dapat disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. ---------------------------------------------- |