Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Pnn ZAIDIL MASRI Pgl IDIL Bin SUARDI alm Negara Republik Indonesia qq Kepolisian Republik Indonesia qq Kepolisian Daerah Sumatera Barat qq Kepolisian Resor Pesisir Selatan qq Kepolisian Sektor Pancung Soal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZAIDIL MASRI Pgl IDIL Bin SUARDI alm
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia qq Pemerintah Republik Indonesia qq Polri qq Kepala Kepolisian Polda Sumbar qq Kepala Kepolisian Polres Pesisir Selatan di Painan qq Kepala Kepolisian Polsek Pancung Soal
2Negara Republik Indonesia qq Pemerintah Republik Indonesia qq Jaksa Agung Republik Indonesia qq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat qq Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan qq Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Cabang Balai Selasa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu :

  • Memerintahkan agar Termohon I dan Termohon II menghadap in-person dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan;

Selanjutnya memutuskan :

  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kab/03/II/2023/Sat Res Narkoba tanggal 25 Februari 2023 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/05/II/2023/Res Narkoba tanggal 25 Februari 2023 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/04/III/2023/Res Narkoba tanggal 3 Maret 2023 tidak ada hubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/II/2023/SPKT/Polsek Pancung Soal tanggal 25 Februari 2023 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penetapan Tersangka, Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon I dan juga Termohon II;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Termohon I yang melakukan penangkapan terhadap Pemohon dan menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur serta melakukan Penahanan adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : SPP – 10 / L.3.19.6 / Enz. 1 / 3 / 2023 tanggal 16 Maret 2023 serta Surat Perintah Penahanan/Pengalihan Penahanan (tingkat Penuntutan) Noor PRINT – 232 / L.3.19.6 / Enz.2 / 06 / 2023 tertanggal 21 Juni 2023 TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  • Menyatakan bahwa penyerahan berkas perkara dari Termohon I kepada Termohon II adalah cacat hukum;
  • Memerintahkan Termohon II untuk menyerahkan seluruh berkas perkara kepada Termohon I dalam hal ini penyidik Polsek Pancung Soal;
  • Memerintahkan pada Termohon I dan Termohon II agar merehabilitasi nama baik Pemohon melalui surat kabar Kabupaten Pesisir Selatan yang ditunjuk oleh Pengadilan;
  • Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Pemohon yaitu kerugian materiil sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ditambah kerugian immateril sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); karena pemohon berhak untuk meminta ganti rugi sesuai dengan pasal 81 KUHAP jo. Pasal 95 KUHAP;
  • Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya