Dakwaan |
Perkara Tindak Pidana “Penghinaan” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 08.25 Wib, bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan jalan Dr. M. Hatta Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, yang dilakukan oleh tersangka VERA KORNITA S.KM, MM Pgl VERA Binti ZAINAL ABIDIN terhadap korban OLGA DWI ASISKI Pgl OLGA yang mana pada saat kejadian korban setelah apel pagi korban duduk diruangan yang mana korban bekerja sebagai honorer di Kantor Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Pesisir Selatan lalu korban di panggil oleh tersangka VERA KORNITA S.Km, MM Binti ZAINAL ABIDIN (Kabid ketersediaan dan distribusi pangan) bersama dengan saksi YUNI HARTATI, sewaktu diruangan tersebut tersangka VERA KORNITA S.KM, MM Binti ZAINAL ABIDIN berkata kepada korban bahwa “UNTUK MULAI BESOK TIDAK USAH LAGI MENGINPUT DATA HARGA PANGAN LAGI, KARENA PETUGASNYA SAYA GANTI” kemudian langsung korban menjawab “APA ALASAN IBUK” lalu di jawab oleh tersangka VERA KORNITA S.KM, MM Binti ZAINAL ABIDIN berkata “TIDAK ADA ALASAN, INI ADA SURAT DARI KADIS”. Lalu korban jawab “KALAU MASALAH SURAT ITU SAYA ADA JUGA” lalu di jawab oleh tersangka VERA KORNITA S.KM, MM Binti ZAINAL ABIDIN “MANA SURAT ITU, SURAT ITU TIDAK BERLAKU” lalu tersangka VERA KORNITA S.KM,MM Binti ZAINAL ABIDIN mengusir korban keluar dari ruangan tersebut lalu korban keluar sambil berkata “HATI-HATI IBUK BERBICARA IBUK SEORANG KABID” lalu tersangka VERA KORNITA S.KM,MM Binti ZAINAL ABIDIN langsung menjawab “JAN MENGECEK KAU DEN LAMPANG KAU (JANGAN BICARA KAMU SAYA TAMPAR KAMU)” lalu korban jawab “COBALAH KALAU IBUK BERANI” lalu tersangka VERA KORNITA S.KM, MM Binti ZAINAL ABIDIN langsung berkata “PANTEK, ANJIANG, DEN LAMPANG KAU BEKO LAI, INDAK BATARATIK KAU DO. (BAHASA KOTOR, ANJING SAYA TAMPAR KAMU NANTI, TIDAK PUNYA ETIKA KAMU)” lalu korban langsung pergi berjalan keluar ruangan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam rumusan Pasal 315 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. --------------------------------- |