Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2025/PN Pnn 1.PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2.MARTINA GRACIA, S.H.
RONAL SYAFRI HENGKI Pgl. RONAL Bin KHAIRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB – 422 / L.3.19.8 / Eoh.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
2MARTINA GRACIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONAL SYAFRI HENGKI Pgl. RONAL Bin KHAIRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa RONAL SYAFRI HENGKI Pgl RONAL Bin KHAIRUL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 03.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di dapur rumah Saksi Korban Sri Febrida Riska (selanjutnya disebut Saksi Korban) di Kampuang Kaciak Nagari Koto VII Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dan di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 23.30 wib Terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki yang langsung menuju ke rumah Saksi Korban Sri Febrida Riska Pgl Riska, setelah 30 menit kemudian sampailah Terdakwa di rumah Saksi Korban. Lalu Terdakwa berjalan ke samping rumah Saksi Korban dengan mengendap-ngendap menuju ke belakang rumah Saksi Korban dan saat itulah Terdakwa melihat Saksi Korban sedang bermain handphone di dalam kamarnya, kemudian Terdakwa mengambil tanaman tebu dan memakannya, setelah Terdakwa merasa situasi aman, Terdakwa pergi menuju dapur dan mengintip ke dalam dapur untuk melihat  jikalau ada benda atau barang berharga yang bisa dijadikan uang dan Terdakwa melihat ada tabung gas kecil, kemudian Terdakwa membuka pintu dapur rumah Saksi Korban dengan cara mencongkel kunci pintu dapur menggunakan sebilah pisau sehingga pintu tersebut terbuka dan Terdakwa masuk ke dalam dapur Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa memperhatikan keadaan di dalam rumah, saat Terdakwa merasa situasi aman, sehubungan dengan perut Terdakwa lapar, Terdakwa makan di dapur rumah Saksi Korban, setelah selesai makan, Terdakwa keluar dari dapur dan memperhatikan Saksi Korban sudah tidur atau belum, karena Saksi Korban belum tidur Terdakwa menunggu kurang lebih 3 jam di dalam mobil yang terparkir di samping rumah Saksi Korban sambil merokok.
  • Bahwa setelah Terdakwa menunggu kurang lebih 3 jam dan sudah bergantinya hari ke hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sehubungan Saksi Korban belum juga tidur yang mana Terdakwa masuk kembali ke dapur rumah Saksi Korban dan makan, setelah makan Terdakwa mengintip ke dalam rumah dan saat itulah sekira pukul 03.20 wib Saksi Korban membuka pintu dapur sehingga Saksi Korban terkejut melihat Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa “ngapain kamu” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada” lalu Saksi Korban memanggil Saksi Andri Yanto, lalu Saksi Andri Yanto menelpon ketua pemuda setempat dan ketua pemuda menghubungi Polsek Ranah Pesisir, kemudian Terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Ranah Pesisir.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa tanpa izin maasuk ke dapur rumah Saksi Korban adalah untuk mengambil barang-barang berharga berharga seperti sepeda motor, handphone, dan tabung gas elpiji.

---------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya