Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Pnn 1.MUNAR
2.AFFREDO CHANDRA
3.NURMI SANTI MARDAYUNI
4.LENI MARLINA
5.DARWIS
6.ABDUL AZIS Pgl. ASIS
7.ADEK INDRAYANI
8.ROMI MAHENDRA
9.FITRI NIATI
10.DEO DARMA
1.RAKINAS Pgl. Kinas
2.WELNEDI Pgl. Siwei
3.APRI DURIN Pgl. Siap
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNAR
2AFFREDO CHANDRA
3NURMI SANTI MARDAYUNI
4LENI MARLINA
5DARWIS
6ABDUL AZIS Pgl. ASIS
7ADEK INDRAYANI
8ROMI MAHENDRA
9FITRI NIATI
10DEO DARMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Susanti, S.H.MUNAR
2Tri Susanti, S.H.AFFREDO CHANDRA
3Tri Susanti, S.H.NURMI SANTI MARDAYUNI
4Tri Susanti, S.H.LENI MARLINA
5Tri Susanti, S.H.DARWIS
6Tri Susanti, S.H.ABDUL AZIS Pgl. ASIS
7Tri Susanti, S.H.ADEK INDRAYANI
8Tri Susanti, S.H.ROMI MAHENDRA
9Tri Susanti, S.H.FITRI NIATI
10Tri Susanti, S.H.DEO DARMA
Tergugat
NoNama
1RAKINAS Pgl. Kinas
2WELNEDI Pgl. Siwei
3APRI DURIN Pgl. Siap
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan  Para Penggugat seluruhnya;

 

  • Menyatakan Surat Keterangan Mintak Timbul Kajarian dan Kerugian  tanggal 13 Februari 1975 adalah Sah berlaku dan mempunyai kekuatan hukum;

 

  • Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Yang sah atas :

Sebidang/Setumpak tanah Peparakan dengan Panjang 47 (empat puluh tujuh) Dapo, dan Lintang 32 (tiga puluh dua) Dapo yang arti Persamaanya sama dengan Panjang + 84 M2 (delapan puluh empat Meter Persegi) dan Lebar + 57 M2 (lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Seberang Tarok Kenegarian Lakitan Kecamatan Lengayang dengan batas-batas Sepadan sebagai berikut:

Semula berbatas sebagaimana Surat tertanggal 13 Februari 1975 diatas berbatas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Baid. Lk
  • Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Maamin
  • Sebelah Timur  berbatas dengan : Tanah Sudir. Lk
  • Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Duwan

Bahwa saat ini dengan adanya perubahan kepemilikan dari Para Pemilik batas sepadan dari sepadan Tanah Milik Para Penggugat tersebut, Saat ini tanah Peparakan Milik Para Penggugat tersebut berbatas dengan :

  • Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Baid. Lk / Lela
  • Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Zulkifli / Ides (Dahulu Tanah Maamin)
  • Sebelah Timur  berbatas dengan : Tanah Sudir. Lk / Nian
  • Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Desa di seberang Jalan adalah Tanah Sapin / Nani (Dahulu Tanah Duwan)

 

  • Menyatakan sebahagian tanah Peparakan milik Para Penggugat yang dikuasai dan didirikan rumah permanen oleh Para Tergugat (objek perkara) yang terletak di Seberang Tarok Kenegarian Lakitan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dengan luas + 960 M2 (sembilan ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas Sepadan sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Baid. Lk / Lela;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah kawan tanah itu juga;
  • Sebelah Timur  berbatas dengan : Tanah Sudir. Lk / Nian
  • Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Desa / di seberang Jalan adalah Tanah Sapin / Nani (Dahulu Tanah Duwan)

Untuk selanjutnya disebut dengan Objek Perkara;

Adalah sah milik Para Penggugat;

  • Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tegugat III, menyerobot dan berusaha menguasai Objek Perkara dengan cara melanjutkan pembangunan /mendirikan rumah Permanen milik Para Tergugat di atas Objek Perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) yang bertentangan dengan hukum dan telah merugikan hak Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Objek Perkara;

 

  • Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk mengosongkan Objek Perkara;

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan atas Sebidang tanah Objek Perkara diatasnya didirikan rumah permanen oleh Para Tergugat yang terletak di Seberang Tarok Kenegarian Lakitan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dengan luas + 960 M2 (sembilan ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas Sepadan sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Baid. Lk / Lela;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah kawan tanah itu juga;
  • Sebelah Timur  berbatas dengan : Tanah Sudir. Lk / Nian
  • Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Desa / di seberang Jalan adalah Tanah Sapin / Nani (Dahulu Tanah Duwan)

 

8. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat akibat dari Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menyerobot dan berusaha menguasai Objek Perkara dengan cara mendirikan bangunan rumah permanen di atas Objek Perkara, tanpa alasan hak yang benar telah menimbulkan kerugian Para Penggugat yaitu kerugian materil dan immaterial adalah sebesar :

  • Kerugian Material (materiele schade) :

Yaitu Kerugian atas tidak dapat dan kehilangan kesempatan Para Penggugat untuk medapatkan manfaat dan kegunaan dari Objek Perkara akibat Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) yang dilakukan Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III dari tahun 1985 (+ 40 tahun) sampai sekarang jika ditanami / disewakan  Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya, dengan perincian Rp 10.000.000,00 x + 40 tahun  sama dengan  keseluruhannya adalah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus  juta rupiah);

 

  • Kerugian Immaterial (Immateriele schade):

Kerugian yang diderita oleh Para Penggugat, karena mengurusi permasalahan yang berhubungan dengan Objek Perkara selama + 40 (empat puluh) tahun, yaitu terkurasnya tenaga dan pikiran Para Penggugat, transportasi, biaya konsultasi hukum dan biaya kuasa hukum dalam penyelesaian permasaalahan gugatan aquo, termasuk biaya materai dan leges yang apabila diperhitungkan masing-adalah sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

 

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat memenuhi isi putusan perkara aquo yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan;

 

10. Menyatakan segala Surat-surat yang terbit untuk dan atas nama yang ada dalam kekuasaan Para Tergugat mengenai Tanah Objek Perkara dalam perkara ini berdasarkan hukum dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

11. Menyatakan putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbaar bij vooraad);

 

12. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Perkara aquo;

 

13. Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak