Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.B/2025/PN Pnn | SHANTY SYAFYUANA PUTRI, S.H | 1.SHANDY FERDYAN Pgl EMEM Bin BURHENDRIANTO 2.TEJA KUSUMA Pgl TEJA Bin SUCIPTO 3.YENGKY FERNANDO Pgl YENGKY Bin YUSRAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 163/Pid.B/2025/PN Pnn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1547/L.3.19/SPPAPB/Eoh.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I SHANDY FERDYAN Pgl EMEN Bin BURHENDRIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I Pgl EMEN), Terdakwa II TEJA KUSUMA Pgl TEJA Bin SUCIPTO (selanjutnya disebut Terdakwa II Pgl TEJA), dan Terdakwa III YENGKY FERNANDO Pgl YENGKY Bin YUSRAN (selanjutnya disebut Terdakwa III Pgl YENGKY) pada sekira bulan Mei 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Sekretariat Forum Kabupaten Sehat di Kampung Luar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal pada sekira bulan Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa III Pgl YENGKY pergi ke rumah Terdakwa I Pgl EMEN di Kampung Luar Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dengan menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, Terdakwa II Pgl TEJA juga datang ke rumah Terdakwa I Pgl EMEN dengan berjalan kaki. Kemudian, Terdakwa I Pgl EMEN mengajak Terdakwa II TEJA dan Terdakwa III Pgl YENGKY untuk mengambil barang yang ada di Sekretariat Forum Kabupaten Sehat di Kampung Luar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan yang berjarak kurang lebih 500 m (lima ratus meter) dari rumah Terdakwa I Pgl EMEN. Selanjutnya sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa I Pgl EMEN dan Terdakwa II Pgl TEJA berjalan kaki menuju Sekretariat Forum Kabupaten Sehat dan Terdakwa I Pgl EMEN berpesan kepada Terdakwa III Pgl YENGKY agar menunggu di rumah dan menunggu telepon dari Terdakwa I Pgl EMEN untuk menjemput Terdakwa I Pgl EMEN dan Terdakwa II Pgl TEJA apabila sudah selesai mengambil barang yang ada di Sekretariat Forum Kabupaten Sehat tersebut. Sesampainya Terdakwa I Pgl EMEN dan Terdakwa II Pgl TEJA di Sekretariat Forum Kabupaten Sehat, Terdakwa I Pgl EMEN melihat situasi aman dan melihat keadaan jendela pada sisi sebelah kiri bangunan Sekretariat Forum Kabupaten Sehat tersebut tidak ada kaca dan hanya tertutup dengan papan yang berukuran lebar. Kemudian, Terdakwa I Pgl EMEN menggeser papan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I Pgl EMEN dan Terdakwa II Pgl TEJA masuk ke dalam ruangan tengah bangunan Sekretariat Forum Kabupaten Sehat melalui jendela tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I Pgl EMEN melihat 2 (dua) buah kipas angin merk Regency warna hitam yang terletak di ruangan tengah bangunan tersebut. Kemudian, Terdakwa I Pgl EMEN dan Terdakwa II Pgl TEJA mengambil 1 (satu) buah kipas angin merk Regency warna hitam. Selanjutnya, Terdakwa I Pgl EMEN dan Terdakwa II Pgl TEJA keluar dari tempat yang sama dan menutup kembali jendela tersebut dengan papan lebar. Setelah itu Terdakwa I Pgl EMEN menghubungi Terdakwa III Pgl YENGKY untuk menjemput Terdakwa I Pgl EMEN di Sekretariat Forum Kabupaten Sehat. Kemudian Terdakwa I Pgl YENGKY datang dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput Terdakwa I Pgl EMEN dan Terdakwa II Pgl TEJA. Kemudian, Terdakwa III Pgl YENGKY berbonceng 3 (tiga) dengan Terdakwa I Pgl EMEN dan Terdakwa II Pgl TEJA menuju ke rumah Terdakwa I Pgl EMEN. Selanjutnya, Para Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kipas angin merk Regency warna hitam di dalam kamar Terdakwa I Pgl EMEN. Bahwa keesokan harinya sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa II Pgl TEJA dan Terdakwa III Pgl YENGKY pergi ke Laban, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan untuk menjual 1 (satu) kipas angin merk Regency warna hitam tersebut seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada SaksiAFRI HELMAYORI Pgl AFRI. Kemudian dari hasil penjualan, Terdakwa I Pgl EMEN mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sementara Terdakwa II Pgl TEJA dan Terdakwa III Pgl YENGKY mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa 2 (dua) hari kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa III Pgl YENGKY pergi ke rumah Terdakwa I Pgl EMEN di Kampung Luar Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Sesampainya di rumah Terdakwa I Pgl EMEN, Terdakwa II Pgl YENGKY melihat sdr Pgl YOGA sedang duduk di kamar Terdakwa I Pgl EMEN. Kemudian, Terdakwa I Pgl EMEN mengajak Terdakwa III Pgl YENGKY dan sdr Pgl YOGA untuk mengambil 1 (satu) kipas angin merk Regency warna hitam yang ada di dalam bangunan Sekretariat Forum Kabupaten Sehat. Selanjutnya, Terdakwa I Pgl EMEN meminta Terdakwa III Pgl YENGKY untuk mengantarkan Terdakwa I Pgl EMEN dan sdr Pgl YOGA dengan menggunakan sepeda motor ke Sekretariat Forum Kabupaten Sehat. Sesampainya di Sekretariat Forum Kabupaten Sehat, Terdakwa I Pgl EMEN menggeser papan lebar yang menutupi jendela yang tidak ada kacanya. Kemudian, Terdakwa I Pgl EMEN dan sdr Pgl YOGA masuk ke dalam ruangan dan mengambil 1 (satu) buah kipas angin merk Regency warna hitam yang terletak di ruangan yang sama. Selanjutnya, Terdakwa I Pgl EMEN dan sdr Pgl YOGA keluar dari tempat yang sama dan menutup kembali jendela yang tidak ada kaca dengan papan lebar. Kemudian, Terdakwa I Pgl EMEN menghubungi Terdakwa III Pgl YENGKY untuk menjemput Terdakwa I Pgl EMEN dan sdr Pgl YOGA dengan membawa 1 (satu) buah kipas angin merk Regency warna hitam menuju ke rumah Terdakwa I Pgl EMEN dan menyimpan kipas angin tersebut di dalam kamar Terdakwa Pgl EMEN. Bahwa sekira seminggu kemudian sdr Pgl YOGA datang ke rumah Terdakwa I Pgl EMEN untuk menanyakan apakah 1 (satu) kipas angin merk Regency warna hitam tersebut sudah dijual atau belum dan Terdakwa I Pgl EMEN menjawab bahwa kipas angin tersebut belum dijual. Setelah itu, sdr Pgl YOGA mengatakan akan mengambil kipas angin yang terpasang di dinding ruang tengah Sekretariat Forum Kabupaten Sehat dan sdr Pgl YOGA pergi dari rumah Terdakwa I Pgl EMEN menuju Sekretariat Forum Kabupaten Sehat. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB ketika Terdakwa I Pgl EMEN sedang berada di rumah yang berada di Kampung Luar Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan datang beberapa orang anggota kepolisian dari Polres Pesisir selatan yang berpakaian bebas dan melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa I Pgl EMEN dan kemudian petugas Kepolisian tersebut juga mengamanankan 1 (satu) buah kipas angin merk Regency warna hitam dari dalam rumah Terdakwa I Pgl EMEN. Selanjutnya, Terdakwa I Pgl EMEN mengatakan bahwa Terdakwa I Pgl EMEN mengambil kipas angin tersebut bersama dengan Terdakwa II Pgl TEJA dan Terdakwa III Pgl YENGKY. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |