Dakwaan |
Perkara Tindak Pidana “Pencurian Brondol Buah Kelapa Sawit” bertempat di Afdeling C5 PT. Incasi Raya Sodetan Kampung Air Terjun Kenagarian Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 20.05 WIB, pada saat Saksi pergi patroli bersama dua rekan Saksi yaitu sdr. TEDI dan petugas pengamanan dari kepolisian, Saksi awalnya patrol di blok C dan lanjut ke Blok B, Tidak berapa lama kemudian Saksi melihat tersangka BORGO DEDI HARTOIS Pgl BORGO sedang membawa 2 (dua) karung yang diduga juga berisi brondol buah kelapa sawit, Kemudian Saksi menelfon rekan Saksi Pgl SUHARDI untuk meminta bantuan membawa Pgl BORGO dan brondol buah sawit hasil pencurian Ke Kantor A12 untuk di amankan. Pada pukul 21.00 WIB kami membawa orang tersebut beserta barang bukti ke Polsek Pancung Soal untuk diproses hukum.-----------------------------------
------ Melanggar Pasal : Pasal 364 KUHP.------------------------------------------------------------------------ |