Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2023/PN Pnn 1.AZWIR
2.JEPRIZON
3.ELWISMA
3.EFLIZAR Pgl ALI
4.NURHAYATI Pgl ETI
5.LISMA Pgl LISMA
6.ZAMZAMI Pgl ZAM
7.MASDI Pgl BUYUANG
8.ZAIFUL Pgl SAIFUL
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZWIR
2JEPRIZON
3ELWISMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JASRIL JACK, SH.MHAZWIR
2JASRIL JACK, SH.MHJEPRIZON
3JASRIL JACK, SH.MHELWISMA
Tergugat
NoNama
1EFLIZAR Pgl ALI
2NURHAYATI Pgl ETI
3LISMA Pgl LISMA
4ZAMZAMI Pgl ZAM
5MASDI Pgl BUYUANG
6ZAIFUL Pgl SAIFUL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Eka Putra, S.H.LISMA Pgl LISMA
2Ade Eka Putra, S.H.ZAMZAMI Pgl ZAM
3Ade Eka Putra, S.H.MASDI Pgl BUYUANG
4Rudi Mayandra, SHLISMA Pgl LISMA
5Ahmad Rudi, SHLISMA Pgl LISMA
6Ahmad Rudi, SHZAMZAMI Pgl ZAM
7Ahmad Rudi, SHMASDI Pgl BUYUANG
8RUDI MAYANDRA., S.H., M.HZAMZAMI Pgl ZAM
9RUDI MAYANDRA., S.H., M.HMASDI Pgl BUYUANG
10GusmalindaLISMA Pgl LISMA
11GusmanoraLISMA Pgl LISMA
12Hengki PramadiLISMA Pgl LISMA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT seluruhnya. ----------------

2.Menyatakan hubungan Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1.2.3.4,5 dan 6 adalah tidak  Seranji Seketurunan , tidak Sepadam Sepekuburan, tidak Seharta Sepusaka, tidak Segolok Segadai.---------------------------------------------------------------

3. Menyatakan Sah Bahwa PENGGUGAT selaku Mamak Kepala Waris dalam Keturunan Kaum JAMINAR (ALMH) ANGKU MEGA IN SUKU CHANIAGO DIBAWAH PAYUANG PANJI DATUOK BANDARO HITAM Suku Caniago ---

4. Menyatakan Sah Objek Perkara Berupa :---------------------------------------------------

 

  1. Tumpak I

Berupa Sawah/Tanah Basah Harta Pusaka Keturunan Jaminar (ALMH) Angku Mega In Suku Chaniago Dibawah Payuang Panji Datuk Bandaro Hitam Yang  Terletak Di kapuk Pabiwak, Ampang Pulai, Kec. XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Sawah tersebut satu hamparan saling menyatu berupa 8 (delapan) piring sawah yang banyak bersihnya 19 sukat kampung. Luas tersebut dibuat berdasarkan surat keterangan gadai yang di buat oleh Opay Singer (Kaum Para Penggugat) pada tanggal 10 November 1964. ---

Yang Berbatas Sepadan Dengan:-------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara Berbatas Dengan Sawah Yang Diperbuat Orang Tuo Taher.-----
  • Sebelah Selatan Berbatas Dengan Pusako Bj. Bukit.--------------------------------
  • Sebelah Timur Berbatas Dengan Tabing Kapuk, Kawan Ini Juga-----------------
  • Sebelah Barat Berbatas Dengan Sawah Pusako Si Utih.----------------------------

Adalah Harta Pusaka Tinggi Para PENGGUGAT.--------------------------------------

  1. Tumpak II :

            Berupa satu piring sawah yang banyak bersihnya 4 (empat) sukat kampung yang berdasarkan surat keterangan gadai dibuat oleh Sakti Bandaro Hitam, Nurisyah dan Zeoni, yang buat pada 28 juni 1976.  Sawah tersebut Harta Pusaka Keturunan Jaminar (ALMH) Angku Mega In Suku Chaniago Dibawah Payuang Panji Datuok Bandaro Hitam, Yang Terletak Di Murantih, Ampang Pulai, Kec. XI Koto Tarusan. Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.-------------

 

Yang Berbatas Sepadan Dengan:-------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara Berbatas Dengan Kawan Sawah Itu Juga.---------------------------
  • Sebelah Selatan Berbatas Dengan Perpecahan Itu Juga.----------------------------
  • Sebelah Timur Berbatas Dengan Sawah Urang Tanjung.--------------------------
  • Sebelah Barat Berbatas Dengan Kawan Sawah Itu Juga.---------------------------

Adalah Harta Pusaka Tinggi Para PENGGUGAT.---------------------------------------

 

5. Menyatakan tindakan Para TERGUGAT 1,2,3,4,5 dan 6 mengklaim bahwa objek perkara merupakan milik keturunan dari kaum Para TERGUGAT tehadap Objek Perkara yang mana kepunyaan Para PENGGUGAT merupakan Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum (onerecht matigedaad).----------------------------------------

6. Menyatakan dengan telah menguasai Objek Perkara milik dari kaum Para Penggugat dan mengkalim Objek Perkara milik dari Keturunan Para Tergugat yang telah menghilangkan hak dari pada Para Tergugat itu merupakan Perbuatan melawan Hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------

7. Menyatakan segala hak dan atau surat surat atas Objek Perkara yang dibuat oleh PARA TERGUGAT 1.2.3.4.5 dan 6 yang dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Para PENGGUGAT yang digunakan untuk kepentingan PARA TERGUGAT 1.2.3.4.5 dan 6 untuk melakukan dan atau mengambil Hak  dari Para PENGGUGAT atas objek perkara itu dinyatakan LUMPUH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.-----------------------------------------------------------------------

8. Menghukum Para TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 untuk menyerahkan Objek Perkara dalam keadaan bebas dari Hak miliknya dan Hak orang lain yang di perdapatkan karenanya, jika Para TERGUGAT Ingkar Dengan Bantuan Alat Negara.--------------------------------------------------------------------------------------------

9. Menyatakan Sita Jamin ( CB ) kuat dan berharga. --------------------------------------

10. Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT 1,2,3,4,5 dan 6  telah menimbulkan kerugian bagi Para PENGGUGAT berupa Kerugian Materiil dan Immateriil;-----------------------------------------------------------------------

  1. Kerugian Materiil yang ditimbulkan Para TERGUGAT 1,2,3,4,5 dan 6 dengan tidak bisanya PENGGUGAT mengelola objek perkara dengan  keuntungan mencapai Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah)  --------------------------------
  2. Kerugian Immateriil yang ditimbulkan Para TERGUGAT 1,2,3,4,5 dan 6 yang ditaksir kira-kira yaitu :--------------------------------------------------------------------
  1. Tekanan mental dari masyarakat yang dirasakan Para PENGGUGAT, karena berperkara dengan Para TERGUGAT 1,2,3,4,5 dan 6  yang berurusan dengan Pengadilan selama mengurus perkara perdata ini, maka pemulihannya dibutuhkan biaya + Rp. 1. 500.000.000.- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)---------------------------------------------------------------------
  2. Kehilangan kesenangan hidup sementara Para PENGGUGAT dengan hilangnya waktu dan tenaga untuk mengurus objek perkara perdata dengan Para TERGUGAT 1,2,3,4,5 dan 6  maka untuk pemulihannya diperlukan biaya Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)--------------

 

Total Kerugian Immateriil Para PENGGUGAT ditaksir kira-kira yaitu biaya tekanan mental Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ditambah biaya kehilangan kesenangan hidup  sementara Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), maka totalnya adalah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)-------------------------------------------------

 

Total Kerugian Materiil dan Immateriil PENGGUGAT yang ditaksir yakni : Rp. 1.000.000.000,- + Rp.3.000.000.000,- = Rp. 4.000.000.000,- (Empat

Milyar Rupiah).----------------------------------------------------------------------------

 

11. Menghukum Para TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)  setiap harinya, apabila Para TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 lalai dalam melaksanakan isi putusan nantinya terhitung setelah diucapkan dan dilaksanakan.-----------------------------------------------

12. Menghukum Para TERGUGAT  1, 2, 3, 4, 5 dan 6 secara tanggung renteng, memikul segala biaya yang timbul dalam perkara ini. -------------------------------------

13. Menghukum Para TERGUGAT 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 untuk Tunduk Dan Patuh Terhadap Putusan ini.----------------------------------------------------------------------------

S U B S I D A I R

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka untuk itu Mohon Putusan  yang seadil-adilnya  ( Ex Aequo Et Bono).-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak