Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Pnn PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H. JOSRI Pgl. SIJOS Bin ABAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-808/L.3.19.8/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRI CEMPAKA MUKHTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSRI Pgl. SIJOS Bin ABAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa JOSRI Pgl. SIJOS Bin ABAS (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Kampung Danau Kenagarian Rantau Simalenang Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Kampung Danau Kenagarian Rantau Simalenang Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, Terdakwa sedang membersihkan puing-puing kayu dan memotong kayu menggunakan mesin senso bersama Saksi Andika Saputra, kemudian datang Saksi Eni dan Saksi Dahniar, Saksi Dahniar berkata kepada Terdakwa “apo batabang kayu jos, panahan tabiang mah”, dijawab oleh Terdakwa “indak juo di tabang kayu koh, kok tabiang ka runtuah-runtuah juo nyoh karna aden maabehan jalan ke sungai”, dijawab lagi oleh Saksi Dahniar “ang busuak hati mah”, mendengar jawaban Saksi Dahniar, Terdakwa emosi dengan berkata “pantek kau”, kemudian Terdakwa meletakkan mesin senso dan mengejar Saksi Dahniar sambil mencabut parang (golok) yang ada di pinggang sebelah kiri Terdakwa, lalu menghampiri Saksi Dahniar dan mencekik Saksi Dahniar menggunakan tangan kiri Terdakwa, saat itu datanglah Saksi Eni untuk menghalangi Terdakwa dengan cara berdiri diantara Terdakwa dan Saksi Dahniar sehingga cekikan tersebut terlepas, kemudian Terdakwa mengangkat tangan kanannya seolah-olah akan mengayunkan parang (golok) kepada Saksi Eni, lalu Saksi Eni menepisnya sehingga jari manis dan jari tengah Saksi Eni mengeluarkan darah. Kemudian Terdakwa mendorong punggung Saksi Eni sehingga Saksi Eni terjatuh dan berguling sejauh  ±2 (dua) meter ke tepian sungai dan juga mendorong Saksi Dahniar ke tepian sungai yang mengakibatkan Saksi Eni dan Saksi Dahniar luka-luka, kemudian datang Saksi Mat Namin dan masyarakat untuk melerai kejadian tersebut.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 800.121/Kepeg/HCAH/VI/2025 Tanggal 25 Juni 2025 atas nama Eni Pgl. Eni Bin Tiar (Alm) yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lila Sari dengan hasil pada pemeriksaan ditemukan :
  • Pada jari tengah tangan kanan terdapat luka robek ukuran satu koma satu kali nol koma satu centimeter, lima centimeter dari pergelangan tangan kanan
  • Pada jari manis tangan kanan terdapat luka robek ukuran dua kali nol koma satu centimeter, empat koma lima centimeter dari pergelangan tangan kanan
  • Pada lutut kiri terdapat beberapa luka lecet ukuran :
  1. Satu koma kali nol koma satu centimeter
  2. Satu koma kali nol koma satu centimeter
  • Pada lutut kiri terdapat luka robek ukuran diameter nol koma lima centimeter
  • Pada tungkai bawah kaki kiri terdapat beberapa luka lecet :
  1. Satu kali nol koma lima centimeter, dua koma tujuh centimeter dari lutut kiri
  2. Satu kali nol koma satu centimeter, tujuh koma lima centimeter dari lutut kiri
  3. Dua koma lima kali nol koma dua centimeter, sepuluh centimeter dari lutut kiri
  4. Tiga koma lima kali nol koma satu centimeter, tiga belas centimeter dari lutut kiri
  5. Satu koma lima kali nol koma satu centimeter, lima belas koma lima centimeter dari lutut kiri
  6. Tiga kali nol koma dua centimeter, dua puluh satu centimeter dari lutut kiri
  7. Dua kali nol koma satu centimeter, dua puluh tiga centimeter dari lutut kiri

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban perempuan berusia empat puluh tahun ditemukan trauma akibat kekerasan tumpul.

Tidak menyebabkan penyakit, dan menimbulkan halangan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya