------ Dugaan tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 352 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Jalan Banda Badang Kampung Tanjung Sawah Kenagarian Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, yang dilakukan oleh Tersangka 2 ( dua ) orang laki-laki bernama MARTOS Pgl TOS dan OKI PRASETIA Pgl OKI terhadap Saksi Korban seorang perempuan bernama ARWATI Pgl IWAT dengan cara Tersangka MARTOS Pgl TOS memegangi baju bagian depan saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri kemudian langsung menampar pipi saksi korban dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan sebanyak 4 ( empat ) kali sehingga mengenai bagian pipi sebelah kanan dan kiri kemudian Tersangka OKI PRASETIA Pgl OKI langsung mencekik leher saksi korban dengan menggunakan kedua belah tangannya. -----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami rasa sakit pada bagian pipi sebelah kanan dan kiri serta rasa sakit pada bagian mulut akibat di tampar oleh Tersangka MARTOS Pgl TOS kemudian rasa sakit pada bagian leher akibat di cekik oleh Tersangka OKI PRASETIA Pgl OKI, atas perbuatan Tersangka tersebut Saksi korban merasa tidak senang dan merasa disakiti serta menyatakan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku. ------------------------------------------------ |