Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2021/PN Pnn 1.Tengku Apriyaldi Ansyah, S.H.
2.Safarman, S.H.
Darmilus Pgl. Culin Bin Guru Sunar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B 1305/L.3.19/SPPAPB-Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tengku Apriyaldi Ansyah, S.H.
2Safarman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Darmilus Pgl. Culin Bin Guru Sunar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tri Susanti, S.H.Darmilus Pgl. Culin Bin Guru Sunar
2Azhari Sura, S.H.Darmilus Pgl. Culin Bin Guru Sunar
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------Bahwa terdakwa DARMILUS Pgl CULIN Bin GURU SUNAR  pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2021, bertempat di sebuah rumah milik terdakwa di Kampung Bukit Putus Luar Kenagarian Punggasan Utara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara: ------------

------Bermula pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa ditelpon Ayang (DPO) untuk memesan paket shabu seharga Rp. 1.300.000,- (sejuta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan berjanji bertemu di Penginapan R3 Kampung Air Batu Kenagarian Ampang Tulak Kecamatan Basa IV Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian setelah itu sekira pukul 16.00 wib terdakwa menghubungi Deken Nurhadi Panggilan Deken Bin Miral (dilakukan penuntutan terpisah)  melalui Handphone milik terdakwa untuk membeli/ memesan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.1.300.000,- (sejuta tiga ratus ribu rupiah) kepada Deken. Kemudian setelah menghubungi Deken tersebut, terdakwa menunggu Deken dirumahnya lalu sekitar 16.30 wib Deken datang kerumah terdakwa di Kampung Bukit Putus Luar Kenagarian Punggasan Utara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan dan terdakwa memberikan uang kepada Deken uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (sejuta tiga ratus rupiah) lalu Deken memberikan 1 (satu) paket narkotika shabu dengan tangan kanannya kepada terdakwa. Setelah Deken pergi dan terdakwa melihat 1 (satu) paket narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik bening lalu terdakwa pergi ke daerah Penginapan R3 Kampung Air Batu Kenagarian Ampang Tulak Kecamatan Basa IV Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan untuk bertemu kepada AYANG (DPO) yang memesan paket narkotika shabu tersebut kepada terdakwa dengan menggunakan kendaraan mobil travel. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib terdakwa sampai dipenginapan P3 tersebut dan duduk di ruang tamu Penginapan tersebut menunggu AYANG (DPO).-------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal tanggal 07 April 2021 sekira pukul 18.30 wib, satresnarkoba Polres Pessel mendapat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi Narkotika shabu Penginapan R3 Kampung Air Batu Kenagarian Ampang Tulak Kecamatan Basa IV Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dan satresnarkoba langsung melakukan pengintai dan melihat terdakwa sedang duduk diruang tunggu/ lobi penginapan tersebut, dan saat itu saksi Fajri bersama dengan saksi Genta dan Anggota lainnya langsung menangkap dan mengamankan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkusan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dilantai ruangan dekat terdakwa duduk. Setelah di introgasi kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang didapat dari DEKEN, kemudian tim Satresnarkoba Polres Pessel melakukan pengembangan lalu menyuruh terdakwa untuk menelpon DEKEN untuk datang kerumahnya terdakwa dan sekira pukul 22.30 wib DEKEN datang kerumah terdakwa dan satresnarkoba Pessel langsung melakukan penangkapan terhadap DEKEN di rumah terdakwa tersebut di Kampung Bukit Putus Luar Kenagarian Punggasan Utara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan Deken tetapi tidak menemukan narkotika shabu. Selanjutnya Deken diinterogasi oleh anggota kepolisian dan diakui DEKEN 1 (satu) bungkusan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa adalah miliknya yang dibeli oleh terdakwa kepada DEKEN. Selanjutnya terdakwa dan DEKEN beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polres Pessel untuk diproses secara hukum.----------

------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dan dibungkus lagi dengan plastic klip warna bening yang berat seluruhnya 0,8 Gram (Berat kotor) milik Darmalius Panggilan Culin Bin Guru Sunar, DKK dan untuk pemeriksaan Labfor disegel terpisah dengan berat 0,03 gram (berat bersih) dan tersisa berat paket 0,77 gram (berat kotor) sebagaimana Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor : 07/020381/2021 tanggal 08 April 2021 yang ditandatangani oleh MARIANDRA ASCAN selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Pasar Painan dan yang menimbang-------------

------- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No. LAB : 21.083.11.16.05.0352. K tanggal 13 April 2021 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM diperoleh kesimpulan bahwa terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) Plastik bening yang dimasukkan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah, dilak dengan timah berlabel dan bersegel dengan berat bersih 0,03 Gram diberi label dan disegel oleh PT. Pegadaian UPC Pasar Painan adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

---------Perbuatan Terdakwa menjual, membeli dan menyerahkan Narkotika Gol. I jenis Shabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang-----------------------------------------------------------

------Perbuatan  terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

ATAU

Kedua:

------Bahwa terdakwa DARMILUS Pgl CULIN Bin GURU SUNAR pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2021, bertempat di sebuah Penginapan R3 Kampung Air Batu Kenagarian Ampang Tulak Kecamatan Basa IV Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara: -------------------------------------------------------------------------------------------

------Bermula pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa ditelpon Ayang (DPO) untuk memesan paket shabu seharga Rp. 1.300.000,- (sejuta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan berjanji bertemu di Penginapan R3 Kampung Air Batu Kenagarian Ampang Tulak Kecamatan Basa IV Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian setelah itu sekira pukul 16.00 wib terdakwa menghubungi Deken Nurhadi Panggilan Deken Bin Miral (dilakukan penuntutan terpisah)  melalui Handphone milik terdakwa untuk membeli/ memesan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.1.300.000,- (sejuta tiga ratus ribu rupiah) kepada Deken. Kemudian setelah menghubungi Deken tersebut, terdakwa menunggu Deken dirumahnya lalu sekitar 16.30 wib Deken datang kerumah terdakwa di Kampung Bukit Putus Luar Kenagarian Punggasan Utara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan dan terdakwa memberikan uang kepada Deken uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (sejuta tiga ratus rupiah) lalu Deken memberikan 1 (satu) paket narkotika shabu dengan tangan kanannya kepada terdakwa. Setelah Deken pergi dan terdakwa melihat 1 (satu) paket narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik bening lalu terdakwa pergi ke daerah Penginapan R3 Kampung Air Batu Kenagarian Ampang Tulak Kecamatan Basa IV Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan untuk bertemu kepada AYANG (DPO) yang memesan paket narkotika shabu tersebut kepada terdakwa dengan menggunakan kendaraan mobil travel. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib terdakwa sampai dipenginapan P3 tersebut dan duduk di ruang tamu Penginapan tersebut menunggu AYANG (DPO).-------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Rabu tanggal tanggal 07 April 2021 sekira pukul 18.30 wib, satresnarkoba Polres Pessel mendapat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi Narkotika shabu Penginapan R3 Kampung Air Batu Kenagarian Ampang Tulak Kecamatan Basa IV Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dan satresnarkoba langsung melakukan pengintai dan melihat terdakwa sedang duduk diruang tunggu/ lobi penginapan tersebut, dan saat itu saksi Fajri bersama dengan saksi Genta dan Anggota lainnya langsung menangkap dan mengamankan terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkusan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dilantai ruangan dekat terdakwa duduk. Setelah di introgasi kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang didapat dari DEKEN, kemudian tim Satresnarkoba Polres Pessel melakukan pengembangan lalu menyuruh terdakwa untuk menelpon DEKEN untuk datang kerumahnya terdakwa dan sekira pukul 22.30 wib DEKEN datang kerumah terdakwa dan satresnarkoba Pessel langsung melakukan penangkapan terhadap DEKEN di rumah terdakwa tersebut di Kampung Bukit Putus Luar Kenagarian Punggasan Utara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan Deken tetapi tidak menemukan narkotika shabu. Selanjutnya Deken diinterogasi oleh anggota kepolisian dan diakui DEKEN 1 (satu) bungkusan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa adalah miliknya yang dibeli oleh terdakwa kepada DEKEN. Selanjutnya terdakwa dan DEKEN beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polres Pessel untuk diproses secara hukum.----------

------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----

------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Painan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna bening dan dibungkus lagi dengan plastic klip warna bening yang berat seluruhnya 0,8 Gram (Berat kotor) milik Darmalius Panggilan Culin Bin Guru Sunar, DKK dan untuk pemeriksaan Labfor disegel terpisah dengan berat 0,03 gram (berat bersih) dan tersisa berat paket 0,77 gram (berat kotor) sebagaimana Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor : 07/020381/2021 tanggal 08 April 2021 yang ditandatangani oleh MARIANDRA ASCAN selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Pasar Painan dan yang menimbang-------------

------- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No. LAB : 21.083.11.16.05.0352. K tanggal 13 April 2021 yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM diperoleh kesimpulan bahwa terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) Plastik bening yang dimasukkan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah, dilak dengan timah berlabel dan bersegel dengan berat bersih 0,03 Gram diberi label dan disegel oleh PT. Pegadaian UPC Pasar Painan adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

------- Perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis Shabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang-----------------------------------------

------Perbuatan  terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya