Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2020/PN Pnn | 1.MONICA SEVI HERAWATI, SH 2.RENI HERMAN, SH |
Piltra Marianto Pgl. Pil bin Ardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2020/PN Pnn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B401/L.3.19/SPPAPB-Eku.2/03/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa kejadian tersebut bermula pada pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa PILTRA MARIANO Pgl. PIL Bin ARDI akan memasang angka-angka judi togel pada situs online yang bernama “MAKMUR4D” di kedai milik Terdakwa yaitu Kampung Bukit Kecil Kenagarian Bukit Kecil Lumpo Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian datang petugas Kepolisian dari Polres Pesisir Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat penangkapan ditemukan satu unit Handphone merek VIVO Type Y71 cassing warna putih/gold yang Terdakwa gunakan untuk mengetik angka-angka togel dan mengirim angka-angka togel tersebut melalui situs togel online “MAKMUR4D”, dan 1 (satu) lembar kartu ATM BRI warna hijau milik Terdakwa yang terdakwa gunakan untuk mengirim uang agar terdakwa bisa memasang angka-angka Togel ke situs judi online tersebut, selain itu ditemukan juga secarik kertas bukti pemasang yang akan memasang angka-angka togel kepada Terdakwa dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang uang untuk memasang angka-angka judi togel tersebut. Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut adalah setelah Terdakwa menerima angka-angka judi togel dari pemasang yang mana pemasang memberikan secarik kertas dengan menuliskan angka-angka pasangan togelnya lalu Terdakwa membuka situs “MAKMUR4D” dengan username : FILTR4 yang mana passwordnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi dengan menggunakan HP VIVO Type Y71 milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengetik captcha dan di menu tersebut terdapat tulisan Pasaran kemudian Terdakwa memilih Hongkong kemudian muncul angka togel lalu Terdakwa mulai memasang angka-angka togel dari pemasang tersebut dan sebelum memasang angka-angka togel, Terdakwa harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu melalui rekening Terdakwa ke rekening yang ada pada situs judi online tersebut dengan menggunakan kartu ATM BRI Nomor 548301022229532 milik terdakwa. Bahwa pemasang memasang angka-angka pasangan dengan pasangan terkecil Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan pasangan terbesar tidak dibatasi, sedangkan untuk pasangan angka mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat ) angka yang mana untuk putaran Hongkong diputar setiap hari dan dibuka dari jam 21.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB kemudian angka keluar pada pukul 23.00 WIB. Untuk pemasang yang keluar angkanya (pemenang) maka akan mendapatkan uang kemenangan dengan rincian : Untuk pemasangan 2 (dua) angka dengan pasangan sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka situs online tersebut akan mengirimkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang kemenangan kepada pemenang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa. Untuk pemasangan 3 (tiga) angka dengan pasangan sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka situs online tersebut akan mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang kemenangan kepada pemenang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa. Untuk pemasangan 4 (empat) angka dengan pasangan sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Dalam pemasangan angka tersebut belum pernah Terdakwa memasang sebanyak 4 (empat) angka. Untuk pemasangan lebih dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiahnya dikalikan dengan jumlah pasangan menurut hadiah sebagaimana tersebut diatas. Bahwa apabila ada angka-angka judi togel yang keluar, maka terdakwa akan memberikan hadiah sejumlah uang kepada pemasang yang menang setelah diundi pada pukul 23.00 WIB dengan cara menghubungi pemenang dan menyuruhnya datang ke kedai Terdakwa Bahwa dalam Terdakwa menerima pesanan nomor angka-angka togel dari pemasang, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Apabila semakin banyak pemasang yang menang maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan yang lebih dan apabila tidak ada pemasang yang menang, maka Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa tempat yang Terdakwa pergunakan untuk menjual angka-angka judi online tersbeut adalah kedai kopi yang sering dikunjungi oleh orang banyak untuk berbelanja dan jaraknya lebih kurang 2 (dua) meter dari jalan umum. Bahwa sifat dari permainan judi online yang dilakukan Terdakwa adalah bersifat untung-untungan untuk mengharapkan sebuah kemenangan. Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan judi online. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------- ATAU
Bahwa kejadian tersebut bermula pada pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2019 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa PILTRA MARIANO Pgl. PIL Bin ARDI akan memasang angka-angka judi togel pada situs online yang bernama “MAKMUR4D” di kedai milik Terdakwa yaitu Kampung Bukit Kecil Kenagarian Bukit Kecil Lumpo Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian datang petugas Kepolisian dari Polres Pesisir Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat penangkapan ditemukan satu unit Handphone merek VIVO Type Y71 cassing warna putih/gold yang Terdakwa gunakan untuk mengetik angka-angka togel dan mengirim angka-angka togel tersebut melalui situs togel online “MAKMUR4D”, dan 1 (satu) lembar kartu ATM BRI warna hijau milik Terdakwa yang terdakwa gunakan untuk mengirim uang agar terdakwa bisa memasang angka-angka Togel ke situs judi online tersebut, selain itu ditemukan juga secarik kertas bukti pemasang yang akan memasang angka-angka togel kepada Terdakwa dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang uang untuk memasang angka-angka judi togel tersebut. Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut adalah setelah Terdakwa menerima angka-angka judi togel dari pemasang yang mana pemasang memberikan secarik kertas dengan menuliskan angka-angka pasangan togelnya lalu Terdakwa membuka situs “MAKMUR4D” dengan username : FILTR4 yang mana passwordnya Terdakwa sudah tidak ingat lagi dengan menggunakan HP VIVO Type Y71 milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengetik captcha dan di menu tersebut terdapat tulisan Pasaran kemudian Terdakwa memilih Hongkong kemudian muncul angka togel lalu Terdakwa mulai memasang angka-angka togel dari pemasang tersebut dan sebelum memasang angka-angka togel, Terdakwa harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu melalui rekening Terdakwa ke rekening yang ada pada situs judi online tersebut dengan menggunakan kartu ATM BRI Nomor 548301022229532 milik terdakwa. Bahwa pemasang memasang angka-angka pasangan dengan pasangan terkecil Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan pasangan terbesar tidak dibatasi, sedangkan untuk pasangan angka mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat ) angka yang mana untuk putaran Hongkong diputar setiap hari dan dibuka dari jam 21.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB kemudian angka keluar pada pukul 23.00 WIB. Untuk pemasang yang keluar angkanya (pemenang) maka akan mendapatkan uang kemenangan dengan rincian : Untuk pemasangan 2 (dua) angka dengan pasangan sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka situs online tersebut akan mengirimkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang kemenangan kepada pemenang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa. Untuk pemasangan 3 (tiga) angka dengan pasangan sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka situs online tersebut akan mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang kemenangan kepada pemenang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa. Untuk pemasangan 4 (empat) angka dengan pasangan sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Dalam pemasangan angka tersebut belum pernah Terdakwa memasang sebanyak 4 (empat) angka. Untuk pemasangan lebih dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiahnya dikalikan dengan jumlah pasangan menurut hadiah sebagaimana tersebut diatas. Bahwa apabila ada angka-angka judi togel yang keluar, maka terdakwa akan memberikan hadiah sejumlah uang kepada pemasang yang menang setelah diundi pada pukul 23.00 WIB dengan cara menghubungi pemenang dan menyuruhnya datang ke kedai Terdakwa. Bahwa sebelum Terdakwa menawarkan kepada orang lain untuk memasang angka togel di situs online, Terdakwa sudah terlebih dahulu memasang angka-angka ke situs tersebut dan sebelum penangkapan oleh pihak kepolisian, Terdakwa juga ada memasang angka-angka togel. Bahwa dalam Terdakwa menerima pesanan nomor angka-angka togel dari pemasang, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Apabila semakin banyak pemasang yang menang maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan yang lebih dan apabila tidak ada pemasang yang menang, maka Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). dan uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa tempat yang Terdakwa pergunakan untuk menjual angka-angka judi online tersebut adalah kedai kopi yang sering dikunjungi oleh orang banyak untuk berbelanja dan jaraknya lebih kurang 2 (dua) meter dari jalan umum. Bahwa sifat dari permainan judi online yang dilakukan Terdakwa adalah bersifat untung-untungan untuk mengharapkan sebuah kemenangan. Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan judi online. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |