Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2019/PN Pnn ERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2019/PN Pnn
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut diatas;
  2. Menyatakan bahwa : MARLIA HARDINO, lahir di Rawang, tanggal 13 Maret 2003 adalah anak dari ERMAN dan MARDAYENTI (Almarhum);
  3. Memberikan izin kepada ERMAN, lahir di Lansano, tanggal 21 November 1965, jenis kelamin laki-laki, agama islam, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Buruh Nelayan Perikanan, Alamat Rawang Kenagarian Surantih dan Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan untuk mewaikili : MARLIA HARDINO, lahir di Rawang, tanggal 13 Maret 2003. yang masih dibawah umur untuk menjadikan jaminan/memasang Hak Tanggungan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 58 di Kenagarian Koto Nan Tigo Selatan Surantiah Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, Surat Ukur No. 58/13 tanggal 2 Februari 2013 dengan Luas 10.789 M2, termasuk kuasa untuk menandatangani surat-surat berhubungan dengan menjadikan jaminan dan atau memasang Hak Tanggungan terhadap tanah tersebut.
  4. Membebani segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak