Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAINAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Pnn 1.HARIADI ANWAR
2.WANDA PRIMA DESCO F
3.EMON CHANDRA
1.SLAMET NURWANTO
2.ERNA WATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Pnn
Tanggal Surat Kamis, 06 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIADI ANWAR
2WANDA PRIMA DESCO F
3EMON CHANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SLAMET NURWANTO
2ERNA WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 61.249.898,- (enam puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No: 47/AHB/KT.XI/III-2013 tanggal 28 Maret 2013 a.n Ernawati, S.Pd yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
  4.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak